KEPUTUSAN KEPALA CABANG PELAYANAN DINAS
PENDAPATAN DAERAH PROVINSI WILAYAH KOTA BANDUNG I PAJAJARAN
NOMOR
: 973/ /
CPDP KOTA BDG I PJJR
TENTANG
PENETAPAN BESARAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) KENDARAAN UMUM
JENIS TRUCK
ATAS NAMA CV. JAYA TRANS JL. RAYA CIMINDI NO. 150 RT/RW.
06/05
KELURAHAN CAMPAKA KECAMATAN ANDIR
KOTA BANDUNG
KEPALA CABANG PELAYANAN DINAS PENDAPATAN
DAERAH PROVINSI WILAYAH KOTA BANDUNG I PAJAJARAN
Membaca :
1. Surat dari CV. Jaya Trans Jl. Raya
Cimindi No. 150 RT. 06/05 Kelurahan Campaka Kecamatan Andir Kota Bandung perihal Permohonan Keringanan PKB-BBNKB.
2. Nota Dinas Kepala Seksi PKB dan BBNKB Nomor : 973/61/Kasie
PKB/BBNKB/III/2013 Tentang Permohonan Memperoleh Keringanan Pembayaran PKB dan
BBNKB untuk Kendaraan Umum.
Mengingat
: 1. Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perhitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2010;
3.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
4.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
5.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah:
6.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68
Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
7.
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Barat Nomor 973/87-Dispenda tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
8.
Keputusan
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Nomor 973/88-Dispenda tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
‘9. Surat Edaran
……………..
9.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendapatan Provinsi
Jawa Barat Nomor 973/348-Dispenda tentang Tata Cara Pelaksanaan Penetapan
PKB-BBNKB untuk Kendaraan Bermotor
Angkutan Umum;
Memperhatikan: 1. Surat
dari CV. Jaya Trans Jl. Raya Cimindi No.
150 RT. 06/05 Kelurahan Campaka Kecamatan Andir Kota Bandung tentang Permohonan
Memperoleh Keringanan Pembayaran PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Umum;
2.
Faktur
Kendaraan Bermotor dari PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors Nomor : 000843/92/RM tanggal 26 Setember 1992;
3.
Salinan
dari Notaris Hanny Handrijani Mateata, SH. Nomor : 01.- tanggal 12 Januari 2006
tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Jaya Trans;
4.
Surat
Dinas Perhubungan Kota Bandung Nomor :
551.231/016/BIDSAR/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Surat Keterangan
Kendaraan Umum Angkutan Barang;
5.
Surat
Ditlantas Polda Jawa Barat Nomor : B/ND-66/II/2012/Ditlantas perihal
Pendaftaran Kendaraan Jasa Angkutan Sebanyak 1 (Satu) Unit;
6.
Surat
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Nomor : 101149431865 tanggal 10 Februari 2012 tentang Tanda Daftar
Perusahaan Perusahaan Komanditer (CV);
7.
Surat
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Nomor : 510/2-6613-BPPT
tanggal 10 Februari 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah;
8.
Surat
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Nomor :
503/IG-HERR-3291/BPPT tanggal 01 Juni 2010 tentang Kartu Herregistrasi IG/ITU.
M E M U T U S K A N
PERTAMA : Mengabulkan
Permohonan dari CV. Jaya Trans Jl. Raya Cimindi No. 150 RT. 06/05 Kelurahan Campaka
Kecamatan Andir Kota Bandung tentang Permohonan Keringanan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Jenis Kendaraan Umum Truck
sebanyak 1 (Satu) unit, dengan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Kendaaraan Umum dengan Rincian Per unitnya
sebagai berikut :
Besarnya PKB
yang dikenakan terhadap pemohon adalah :
No.
Polisi : 1. D 9321 AE
Jenis
Kendaraan : Truck Umum
Merk/Type : Mitsubishi / Fuso FM 517 HRDK
Dasar Pengenaan PKB Kendaraan Umum Sebesar 80 %
Rp. 83.000.000.- X 1 % x 1,3 X 80 % = Rp
863.200,-
Dasar Pengenaan Denda PKB Kendaraan Umum Sebesar :
=
Rp 20.500,-
Dasar Pengenaan BBNKB 2 NJKB X 1 X 10% X 80%
Rp. 83.000.000,- X 1% X 80% =
Rp.
664.000,-
Dasar Pengenaan Denda BBN II Kendaraan Umum Sebesar :
=
Rp 166.000,-
Dasar Pengenaan Tunggakan PKB Kendaraan Umum Sebesar :
=
Rp 157.400,-
KEDUA :
............................
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan dan perubahan
sebagaimana mestinya apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya .
Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : Maret 2013
KEPALA CABANG PELAYANAN
DINAS PENDAPATAN
DAERAH PROVINSI
WILAYAH
KOTA BANDUNG I PAJAJARAN,
Dra. Hj. DWIYANTI. P., MM
Pembina Tk. I
NIP. 19651117 199011 2 001